Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari, Ini Beda Karantina dan Isolasi

Kompas.com - 26/10/2021, 12:47 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5 × 24 jam atau lima hari.

Aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Ganip, seperti dikutip Kompas.com dari laman covid19.go.id, Selasa (26/10/2021) mengatakan, karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.

“Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Baca juga: UPDATE Corona Global 26 Oktober: Rusia Catatkan Rekor Kasus Harian | Gelombang Baru Covid-19 di China Meluas

Adapun prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Sebagai informasi, selain menjalani karantina selama lima hari dan melaksanakan prokes 6M, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan divaksinasi dosis lengkap.

Lantas apa perbedaan karantina dan isolasi?

Perbedaan karantina dan isolasi beserta aturannya

Meskipun istilah karantina dan isolasi sudah sering digunakan dalam berbagai aturan pemerintah, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang masih bingung tentang perbedaan keduanya.

Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Selasa, karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang berinteraksi dengan orang lain yang terpapar penyakit menular. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka sakit atau tertular.

Sementara itu, isolasi adalah upaya memisahkan orang yang terjangkit penyakit menular dari orang yang tidak sakit.

Kedua upaya tersebut dilakukan selama pandemi Covid-19 untuk melindungi masyarakat demi mencegah paparan penyakit menular.

Aturan karantina

Menurut CDC, karantina dilakukan jika Anda melakukan kontak dekat dalam jarak enam kaki dari seseorang yang terpapar Covid-19, dengan durasi kumulatif selama 15 menit atau lebih dalam periode 24 jam.

CDC menegaskan, siapa pun yang pernah melakukan kontak dekat dengan penderita Covid-19 harus dikarantina selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan orang tersebut.

Namun, bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap, karantina tidak diperlukan meskipun telah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.

Meskipun demikian, orang tersebut tetap harus memakai masker baik di dalam ruangan maupun di depan umum selama 14 hari.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com