Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari, Ini Beda Karantina dan Isolasi

Kompas.com - 26/10/2021, 12:47 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Orang tersebut juga wajib memantau gejala yang timbul setiap harinya.

Baca juga: CDC Rilis Daftar Negara yang Boleh Dikunjungi, Bagaimana Indonesia?

Sementara itu, jika seseorang harus menjalankan karantina, CDC menyebutkan terdapat tiga hal penting yang harus dilakukan selama karantina.

Pertama, tetap di rumah selama 14 hari usai kontak terakhir dengan orang yang terpapar Covid-19.

Kedua, waspadai gejala Covid-19 seperti demam 38 derajat Celsius, batuk, sesak napas, dan gejala lainnya.

Ketiga, jika memungkinkan, jauhi orang-orang yang tinggal serumah, terutama mereka yang berisiko tinggi untuk mengalami sakit parah akibat paparan Covid-19.

Aturan isolasi

CDC menyebutkan, orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah sampai kondisi mereka aman untuk berada di sekitar orang lain.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan saat menjalani isolasi adalah sebagai berikut.

Pertama, memantau gejala. Jika memiliki gejala peringatan darurat, termasuk kesulitan bernapas, segera dapatkan perawatan medis darurat.

Kedua, tinggal di kamar yang terpisah dari anggota rumah tangga lainnya jika memungkinkan.

Ketiga, menggunakan kamar mandi terpisah dari anggota rumah tangga lainnya jika memungkinkan.

Baca juga: Survei: WHO dan CDC Lembaga Paling Dipercaya Terkait Informasi Vaksinasi di Indonesia

Keempat, menghindari kontak dengan anggota rumah tangga dan hewan peliharaan.

Kelima, dilarang berbagi barang-barang rumah tangga pribadi seperti alat mandi dan alat makan.

Keenam, wajib memakai masker saat berada di sekitar orang lain.

Terakhir, pelajari lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan saat sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com