Salin Artikel

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari, Ini Beda Karantina dan Isolasi

KOMPAS.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5 × 24 jam atau lima hari.

Aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Ganip, seperti dikutip Kompas.com dari laman covid19.go.id, Selasa (26/10/2021) mengatakan, karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.

“Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Adapun prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Sebagai informasi, selain menjalani karantina selama lima hari dan melaksanakan prokes 6M, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan divaksinasi dosis lengkap.

Lantas apa perbedaan karantina dan isolasi?

Perbedaan karantina dan isolasi beserta aturannya

Meskipun istilah karantina dan isolasi sudah sering digunakan dalam berbagai aturan pemerintah, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang masih bingung tentang perbedaan keduanya.

Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Selasa, karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang berinteraksi dengan orang lain yang terpapar penyakit menular. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka sakit atau tertular.

Sementara itu, isolasi adalah upaya memisahkan orang yang terjangkit penyakit menular dari orang yang tidak sakit.

Kedua upaya tersebut dilakukan selama pandemi Covid-19 untuk melindungi masyarakat demi mencegah paparan penyakit menular.

Aturan karantina

Menurut CDC, karantina dilakukan jika Anda melakukan kontak dekat dalam jarak enam kaki dari seseorang yang terpapar Covid-19, dengan durasi kumulatif selama 15 menit atau lebih dalam periode 24 jam.

CDC menegaskan, siapa pun yang pernah melakukan kontak dekat dengan penderita Covid-19 harus dikarantina selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan orang tersebut.

Namun, bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap, karantina tidak diperlukan meskipun telah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.

Meskipun demikian, orang tersebut tetap harus memakai masker baik di dalam ruangan maupun di depan umum selama 14 hari.

Orang tersebut juga wajib memantau gejala yang timbul setiap harinya.

Sementara itu, jika seseorang harus menjalankan karantina, CDC menyebutkan terdapat tiga hal penting yang harus dilakukan selama karantina.

Pertama, tetap di rumah selama 14 hari usai kontak terakhir dengan orang yang terpapar Covid-19.

Kedua, waspadai gejala Covid-19 seperti demam 38 derajat Celsius, batuk, sesak napas, dan gejala lainnya.

Ketiga, jika memungkinkan, jauhi orang-orang yang tinggal serumah, terutama mereka yang berisiko tinggi untuk mengalami sakit parah akibat paparan Covid-19.

Aturan isolasi

CDC menyebutkan, orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah sampai kondisi mereka aman untuk berada di sekitar orang lain.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan saat menjalani isolasi adalah sebagai berikut.

Pertama, memantau gejala. Jika memiliki gejala peringatan darurat, termasuk kesulitan bernapas, segera dapatkan perawatan medis darurat.

Kedua, tinggal di kamar yang terpisah dari anggota rumah tangga lainnya jika memungkinkan.

Ketiga, menggunakan kamar mandi terpisah dari anggota rumah tangga lainnya jika memungkinkan.

Keempat, menghindari kontak dengan anggota rumah tangga dan hewan peliharaan.

Kelima, dilarang berbagi barang-barang rumah tangga pribadi seperti alat mandi dan alat makan.

Keenam, wajib memakai masker saat berada di sekitar orang lain.

Terakhir, pelajari lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan saat sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/26/12470431/pelaku-perjalanan-internasional-wajib-karantina-5-hari-ini-beda-karantina

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke