Untuk perkembangan kasus di Indonesia, kasus positif terus mengalami penurunan. Kasus positif mingguan per 17 Oktober 2021 sejumlah 6.826 kasus.
Jumlah itu menurun drastis dibandingkan jumlah kasus saat lonjakan kedua, yaitu 350.273 kasus.
Sejalan itu, persentase kesembuhan terus meningkat mencapai 96,19 persen lebih tinggi dibandingkan saat lonjakan kedua sebesar 82,55 persen.
Lalu, kasus aktif terus turun hingga mencapai 16.388 kasus atau 0,43 persen. Menurun signifikan jika dibandingkan sebelumnya mencapai rekor tertinggi yaitu 542.236 kasus atau 18,84 persen pada puncak kedua.
Baca juga: 5 Langkah Satgas Covid-19 Menghadapi Ancaman Potensi Gelombang Ketiga
Sementara itu, positivity rate juga turun drastis mencapai 0,56 persen setelah sempat mencapai 26,76 persen pada puncak kedua.
Hal serupa juga teramati pada keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) yang saat ini berjumlah 5,69 persen, setelah sempat mencapai 77,77 persen pada puncak kedua.
Selain mempertimbangkan data kasus dan BOR, pengamatan juga dilakukan terhadap angka reproduksi efektif atau Rt.
Angka tersebut menunjukkan rata-rata potensi penularan dari satu orang positif dalam satu periode waktu pada saat lonjakan kasus kedua. Angka Rt nasional sempat mencapai 1,41, sedangkan saat ini angkanya hanya sebesar 0,70.
"Angka Rt kurang dari 1 ini menunjukkan potensi penularan yang rendah pada masyarakat," lanjut Wiku.
Baca juga: Satgas: Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Tunjukkan Dokumen Khusus
Untuk itu, dia mengajak semua pihak menyadari kondisi sudah membaik dan terus bekerja sama menurunkan kasus.
Dalam hal ini, kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat perlu dilakukan hati-hati secara bertahap agar kasus tidak kembali meningkat.
"Dengan penularan yang rendah ini, diharapkan pembukaan bertahap dapat dilakukan dengan penuh kewaspadaan, sembari tetap mempersiapkan langkah-langkah pengendalian apabila terlihat adanya tren kenaikan kasus," tegas Wiku.
Oleh karenanya, pemerintah terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ketat, pembatasan mobilitas peningkatan testing Covid-19, serta penyediaan fasilitas kesehatan.
Tak cuma itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Baca juga: Wajib Karantina, Ini Catatan Satgas Covid-19 untuk Calon Jemaah Umrah Indonesia
Satgas Penanganan Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.