JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh lembaga pengguna hak akses verifikasi data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data penduduk.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, salah satu cara melindungi kerahasiaan data penduduk itu dengan mendorong lembaga pengguna untuk menerapkan zero data sharing policy.
"Zero data sharing policy dilakukan untuk menjamin tidak adanya berbagi-pakai data yang dilakukan lembaga pengguna dimana data yang disebarkan bersumber dari hak akses verifikasi data kependudukan Dukcapil," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pandemi Diharapkan Jadi Momentum Untuk Perbaiki Data Kependudukan
Zudan menjelaskan, yang dimaksud zero data sharing policy adalah lembaga yang mendapatkan data dari Kemendagri dilarang membagikannya kepada lembaga lain.
Menurut dia, dibanding melakukan tindakan pelanggaran tersebut, Zudan mendorong agar berbagai lembaga, khususnya swasta yang bergerak di sektor pelayanan publik untuk langsung mengakses ke sistem Dukcapil.
"Hal itu dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan," ujarnya.
Zudan mengatakan, pemanfaatan hak akses verifikasi data kependudukan dapat menjadi langkah sistemik untuk menghindari berbagai upaya tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Penyalah Guna Data Kependudukan Milik Orang Lain...
Ia pun mencontohkan, dalam hal verifikasi calon nasabah perbankan akurasi dan keamanan data akan lebih tinggi bila perbankan langsung memverifikasi ke sistem Dukcapil.
"Setiap produk apapun itu bisa dipalsukan, termasuk e-KTP. Namanya siapa, namun fotonya diganti dengan foto orang lain yang bukan pemilik e-KTP tersebut," ungkapnya.
"Dari pada verifikasi dilakukan manual, saya mendorong lebih baik berbagai lembaga langsung melakukan kerja sama hak akses verifikasi data dengan Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi melalui pemalsuan e-KTP," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.