JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi.
Aturan baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: 46 Penghuni Pesantren Babussalam Depok Positif Covid-19, Semua Tanpa Gejala dan Isolasi di Ponpes
"Khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus," ujar Wiku dalam keterangan pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).
"Dengan catatan penerapan skrining dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Baca juga: Temuan 46 Kasus Covid-19, Seluruh Penghuni Pesantren Babussalam Depok Sudah Di-swab
Di Indonesia saat ini ada delapan wilayah aglomerasi. Rinciannya yakni :
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.