"Apa saja, Mas Tris sebagai tim sukses Pak Jokowi pada waktu itu untuk bisa kembali diperankan, apa pun terserah," ujar Zulhas.
Faktanya, setelah hampir dua bulan berlalu sejak PAN resmi merapat ke pemerintah, Jokowi hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan merombak Kabinet Indonesia Maju
Peluang amendemen terbuka
Bergabungnya PAN ke koalisi pemerintah juga berpengaruh pada peta politik di Senayan, tempat anggota DPR dan MPR berkantor.
Sebab, PAN mempertebal jumlah kursi partai pendukung pemerintah di MPR menjadi 471 kursi atau sekitar 66 persen dari keseluruhan kursi MPR yang berjumlah 711 kursi.
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Amendemen UUD 1945
Dengan perolehan kursi sebanyak itu, koalisi partai pendukung pemerintah akan mudah melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang syaratnya diajukan oleh sekurang-kurangnya 237 anggota MPR dan disahkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 356 anggota MPR.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio tidak memungkiri, bergabungnya PAN ke koalisi akan berdampak pada mulusnya agenda-agenda besar pemerintah untuk terwujud.
"Pertanyaannya ini voting apa, apakah voting tentang amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ada kaitannya dengan PPHN atau perpanjangan masa jabatan presiden, MPR, DPR dan DPD misalnya, atau apa pun itu," ujar dia.
Wacana amendemen sendiri juga seolah timbul dan tenggelam dalam dua tahun terakhir.
Isu ini kembali muncul ke permukaan setelah disinggung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Ia menyebutkan, amendemen diperlukan untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," kata Bambang.
Baca juga: Ketua MPR Sebut Tak Perlu Ada Kekhawatiran Berlebih soal Amendemen UUD 1945
Kendati demikian, wacana amendemen konstitusi kerap dikaitkan dengan isu menambah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
Padahal, Jokowi sudah berkali-kali menyatakan bahwa ia tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
"Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.