JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021) pekan depan.
Jaksa akan menghadirkan Azis sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di Lembaga Antirasuah itu dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Terkait saksi besok kami akan hadirkan Azis Syamsuddin secara offline dan Ajay Muhammad Priatna secara online karena beliau adalah tahanan di Lapas Sukamiskin,” terang jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dalam perkara ini, Politikus Partai Golkar itu diduga turut terlibat sebagai pihak yang memberikan suap pada Robin dan Maskur Husain.
Jaksa menduga bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado, Azis memberi suap Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Tak Sebut Azis Syamsuddin Saat Diperiksa KPK
Saat ini KPK telah menetapkan Azis dalam perkara ini.
Sementara itu Ajay adalah Wali Kota nonaktif Cimahi yang diduga turut memberi suap Rp 507,39 juta untuk Robin dan Maskur.
Jaksa menduga Robin dan Maskur menerima suap senilai Rp 11,5 miliar. Selain dari Azis, Aliza Gunado dan Ajay, ia disebut menerima suap dari tiga pihak lainnya.
Ketiganya adalah mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
Robin dan Maskur dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.