JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada Senin (18/10/2021).
Syahrial diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.
Ia diperiksa sebebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Hari ini, pemeriksaan saksi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ (Syamsuddin)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melelui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada ‘Orang Dalam’ Azis Syamsuddin, Minta Novel Buktikan
"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I medan," ucap dia.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Azis diawali ketika dia menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020.
Tujuannya, untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.
Untuk diketahui, Robin kini sudah diberhentikan KPK setelah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi penanganan perkara di KPK.
Selanjutnya, Robin mengubungi Maskur Husain seorang pengacara untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut.
Baca juga: Jejak Azis Syamsuddin, Dari Pusaran Kasus Hingga Orang Dalamnya di KPK
Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.
Permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis. Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap.
Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai.
Baca juga: Syahrial Tahu Azis Syamsuddin Terlibat Perkara di Lampung Tengah dari Eks Penyidik KPK
Uang diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 100.000 dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Firli.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.