JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku sempat didatangi oleh orang suruhan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Rita dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara, yakni bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Setelah penangkapan Robin dan Maskur oleh KPK, saudara pernah dihubungi oleh Azis?” tanya jaksa.
“Pernah. Tapi saya lupa kapan. Intinya ada dihubungi,” jawab Rita.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
Menurut Rita, orang suruhan Azis bernama Kris mendatanginya di Lapas Kelas II Tangerang.
“Melalui temannya. Temannya datang pada saya,” ucap dia.
“Namanya Kris?” sebut Jaksa.
“Iya, Pak,” kata Rita.
Kemudian jaksa menanyakan apa yang disampaikan orang suruhan Azis saat itu. Rita menuturkan, Kris memintanya untuk tidak menyebut nama Azis saat diperiksa KPK.
“Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak, dan ada beberapa angka yang harus saya akui,” terang Rita.
“Ada berapa uang yang harus Saudara akui? Itu uang apa?” tanya jaksa.
Baca juga: Beri Uang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Widyasari Sebut Biaya Kemanusiaan
Rita mengaku bahwa uang tersebut dalam pecahan dollar AS dan Singapura yang ditukarkan Robin di money changer senilai Rp 8 miliar, serta Rp 200 juta dari rekening Azis ke Robin.
Namun Rita enggan memenuhi permintaan tersebut karena bukan uang miliknya.
“Saya sampaikan saya tidak bisa, karena bukan uang saya,” imbuh dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.