Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat Nonpalu, 2 di Antaranya karena Dugaan Suap

Kompas.com - 15/10/2021, 10:35 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar dua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan menjatuhkan sanksi nonpalu kepada tiga hakim.

Pada hari pertama, Selasa (12/10/2021), MA dan KY menggelar MKH atas usulan dari MA terhadap hakim FNN yang merupakan hakim PTUN Tanjung Pinang.

MKH menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun dan dimutasi ke PT TUN Medan.

“MKH memutus menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di PT TUN Medan," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Komisioner KY: Banyak Rekomendasi Sanksi Hakim Nakal Ditolak MA

FNN direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena mangkir bertugas sebagai hakim sejak 2018. Dalam pembelaannya, FNN menyatakan alasan mangkir karena alasan keluarga.

Dua dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus, sehingga psikiater menyarankan kepada FNN agar selalu mendampingi kedua anaknya.

FNN juga telah mengajukan secara lisan permohonan mutasi saat menghadap kepada Ketua Kamar TUN MA. Kemudian, FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Dalam perkembangannya, keputusan terkait promosi dan mutasi tidak kunjung terbit, tetapi FNN tidak masuk kerja tanpa melaporkan ke atasannya, sehingga FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Baca juga: Wacana Penguatan Wewenang, KY Diharapkan Bisa Mengeksekusi Hakim Nakal

FNN menjelaskan, selama di Medan, ia merawat kedua anaknya.

Pernyataan FNN tersebut dikuatkan oleh suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di PN Tubei.

Dalam pertimbangannya, Majelis menganggap apa yang telah dilakukan oleh FNN adalah pelanggaran berat. Namun, mengingat FNN telah mengabdi selama 15 tahun sebagai hakim dan tidak pernah diberikan sanksi oleh MA maupun KY, maka hal itu menjadi faktor yang meringankan.

Di hari kedua, Rabu (13/10/2021), hakim JW dan MJP dijatuhi sanksi nonpalu dengan dasar dugaan menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani di PN Menggala.

MKH memutuskan bahwa JW dan MJP terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Baca juga: Alasan Bayar Gaji Pembantu, Hakim Kabulkan Permintaan Bupati Non-aktif Muara Enim Buka Blokir Rekening Keluarganya

Sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ucap Ketua Majelis M. Taufiq HZ saat membacakan putusan.

Kedua hakim terlapor terbukti bertemu dengan pihak, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang, dan terjadi tawar menawar dengan pihak berperkara.

Akan tetapi, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksud. Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian, keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com