Salin Artikel

Tiga Hakim Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat Nonpalu, 2 di Antaranya karena Dugaan Suap

Pada hari pertama, Selasa (12/10/2021), MA dan KY menggelar MKH atas usulan dari MA terhadap hakim FNN yang merupakan hakim PTUN Tanjung Pinang.

MKH menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun dan dimutasi ke PT TUN Medan.

“MKH memutus menjatuhkan sanksi disiplin berat nonpalu selama dua tahun di PT TUN Medan," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Antara.

FNN direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena mangkir bertugas sebagai hakim sejak 2018. Dalam pembelaannya, FNN menyatakan alasan mangkir karena alasan keluarga.

Dua dari tiga anaknya dinyatakan berkebutuhan khusus, sehingga psikiater menyarankan kepada FNN agar selalu mendampingi kedua anaknya.

FNN juga telah mengajukan secara lisan permohonan mutasi saat menghadap kepada Ketua Kamar TUN MA. Kemudian, FNN mengambil cuti besar dan membawa anak-anaknya kembali ke Medan, Sumatera Utara.

Dalam perkembangannya, keputusan terkait promosi dan mutasi tidak kunjung terbit, tetapi FNN tidak masuk kerja tanpa melaporkan ke atasannya, sehingga FNN dianggap mangkir karena tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim.

FNN menjelaskan, selama di Medan, ia merawat kedua anaknya.

Pernyataan FNN tersebut dikuatkan oleh suami FNN yang bertindak sebagai saksi. Suami FNN juga berprofesi sebagai hakim di PN Tubei.

Dalam pertimbangannya, Majelis menganggap apa yang telah dilakukan oleh FNN adalah pelanggaran berat. Namun, mengingat FNN telah mengabdi selama 15 tahun sebagai hakim dan tidak pernah diberikan sanksi oleh MA maupun KY, maka hal itu menjadi faktor yang meringankan.

Di hari kedua, Rabu (13/10/2021), hakim JW dan MJP dijatuhi sanksi nonpalu dengan dasar dugaan menerima suap terkait kasus yang sedang ditangani di PN Menggala.

MKH memutuskan bahwa JW dan MJP terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara," ucap Ketua Majelis M. Taufiq HZ saat membacakan putusan.

Kedua hakim terlapor terbukti bertemu dengan pihak, meminta tiga ponsel, meminta sejumlah uang, dan terjadi tawar menawar dengan pihak berperkara.

Akan tetapi, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang yang dimaksud. Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian, keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/15/10354811/tiga-hakim-dijatuhi-sanksi-disiplin-berat-nonpalu-2-di-antaranya-karena

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke