Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penguatan Wewenang, KY Diharapkan Bisa Mengeksekusi Hakim "Nakal"

Kompas.com - 02/06/2016, 06:38 WIB
Bayu Galih

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan hakim membuat banyak pihak mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim pun diharapkan dapat diperkuat kewenangannya. Dengan demikian, fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dapat berjalan efektif.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Badan Legislasi DPR saat ini sudah membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang juga membahas penguatan kewenangan KY.

Fungsi pengawasan pun menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Di MA selama ini tidak berjalan efektif, sedangkan KY juga diberi kewenangan yang terbatas," ujar Junimart dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu (1/6/2016) malam.

Karena itu, menurut Junimart, DPR mulai mewacanakan agar dalam RUU Jabatan Hakim itu kewenangan KY diperkuat. Setidaknya ada dua hal penguatan terhadap KY bisa dilakukan.

Pertama, membatasi periode jabatan hakim agung selama lima tahun. Dengan demikian, setelah lima tahun, KY bisa melakukan seleksi kembali terhadap hakim agung dan mengajukannya ke DPR.

Kedua, KY tidak hanya memberikan rekomendasi kepada MA terkait fungsi pengawasan yang dilakukan. Namun, KY diharapkan bisa mengeksekusi dan memberikan sanksi.

"Saya usulkan KY juga sebagai eksekutor. Kalau KY bilang berhentikan (hakim yang melanggar), maka (hakim itu) berhenti," ucap Junimart.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung penguatan kewenangan KY.

Selama ini, menurut Mahfud, sebenarnya sudah ada upaya untuk memperkuat kembali kewenangan KY. Sewaktu masih menjadi anggota DPR, Mahfud mengaku terlibat dalam upaya tersebut.

"Kewenangan KY harus dikembalikan, buat Undang-Undang KY. Berikutnya, (posisi) MA diatur dengan UU itu," tutur Mahfud.

Mahfud kemudian menyebut upaya itu digagalkan dalam proses legislasi di DPR.

"Kemudian (di DPR) berubah, malah UU MA dulu yang disahkan," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

"Seperti ada perselingkuhan MA dengan DPR," tuturnya.

Karena itu Mahfud pun berharap DPR konsisten dengan upayanya untuk memperkuat kewenangan KY. Dengan demikian, anggapan ada perselingkuhan MA dengan DPR itu hilang.

Kompas TV KPK Prihatin Tangkap Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com