JEMBER, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan, banyak rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada hakim "nakal" yang diajukan KY ditolak Mahkamah Agung.
Penolakan itu, karena berbagai alasan, di antaranya rekomendasi dianggap masuk dalam teknis yudisial.
"Pada tahun 2015, ada sebanyak 450 pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan berita acara, kemudian hasilnya sebanyak 106 hakim yang diusulkan untuk dikenai sanksi karena dinilai melanggar berdasarkan pemeriksaan KY," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (17/12/2016).
(Baca: MA Khawatir Rekomendasi Eksekutorial KY Akan Hadirkan Keributan)
Wakil Ketua KY itu menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional bertema "Refleksi Hukum 2016 dan Proyeksi Hukum 2017" yang digelar Pusat Pengajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember di salah satu hotel di Jember.
Menurut Sukma, sebanyak 106 rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada hakim yang dinilai melanggar tersebut tidak sepenuhnya ditindaklanjuti MA.
Bahkan, hanya 14 rekomendasi yang ditindaklanjuti dan 68 rekomendasi ditolak atau tidak dieksekusi karena alasan sudah masuk teknis yudisial.
"Padahal kami sejauh mungkin untuk menghindari masalah teknis yudisial dalam memberikan rekomendasi karena kami fokus pada pelanggaran perilaku yang dilakukan hakim saat menjalankan persidangan dalam melakukan fungsi utamanya," katanya.
Ia mengatakan pengaduan masyarakat yang masuk ke KY sebagian besar melaporkan hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara pidana umum dan korupsi.
"Sejauh ini kami belum melakukan pendataan berapa jumlah pengaduan yang masuk tahun 2016 karena biasanya akan direkap akhir tahun, namun kami prediksi jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2015," ujarnya.
Ia mengatakan penguatan independensi dan akuntabilitas hakim harus diperbaiki. Tahun ini, kata dia, tidak sedikit aparatur lembaga peradilan yang tertangkap tangan dalam kasus korupsi.
"Selama ini pengawasan terhadap para hakim dilakukan secara eksternal oleh KY, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Badan Pengawas MA," katanya.
(Baca: KY Desak MA Cari Jalan Keluar Maraknya Suap di Lembaga Peradilan)
Berdasarkan pengalaman tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin mengawal Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim karena dalam undang-undang tersebut mengatur tentang manajemen hakim mulai rekrutmen, promosi, mutasi, profesionalisme dan pengawasan hakim.
"Dalam sisi pengawasan yang harus diperbaiki yakni kami berharap rekomendasi yang diberikan KY bersifat final dan mengikat, sehingga MA harus melaksanakan rekomendasi tersebut," ujarnya menambahkan.