JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan adanya "orang dalam" di KPK yang bisa dikendalikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021), Azis disebut bisa mengendalikan 8 orang di internal KPK untuk mengurus perkara.
Hal itu, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada yang hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Kendalikan 8 Orang Dalam, KPK Pastikan Akan Telusuri
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," ucap dia.
Selain itu, ujar Ali, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tidak menerima laporan terkait adanya orang dalam KPK yang bisa dikendalikan Azis tersebut.
Menurut dia, dalam pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai, Dewas juga tidak menemukan adanya fakta-fakta tersebut.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ucap Ali.
"Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," kata dia.
KPK pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.
Dalam sidang itu, Yusmada mengatakan, informasi adanya delapan orang tersebut didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Awalnya, jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.
Baca juga: Stepanus Robin: Saya Tak Pernah Kenalkan Penyidik Lain kepada Azis Syamsuddin
“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang.
“Pernah Pak,” ucap Yusmada.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.
“Iya Pak,” ucap Yusmada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.