JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterangan di persidangan yang menyebutkan bahwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di internal KPK yang bisa diaturnya untuk mengurus perkara.
Hal itu, diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Adapun Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan di kroscek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK
Menurut Ali, keterangan para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa di dalam kasus pengurusan perkara di KPK itu.
Sehingga, ujar dia, keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta tersebut.
“Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” kata Ali.
Dalam sidang itu, Yusmada mengatakan, informasi adanya 8 orang tersebut didapatkannya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Awalnya, jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang ia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.
“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang.
“Pernah Pak,” ucap Yusmada.
Baca juga: Tanggapan Polda Jateng soal Anggotanya Terseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin
Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.
“Iya Pak,” ucap Yusmada.
Dalam dakwaan Robin, jaksa menyebut adanya aliran dana dari Azis ke mantan penyidik KPK itu.
Lantas jaksa menanyakan kembali apakah Yusmada mengetahui dari Syahrial berapa tarif yang diminta Robin untuk mengurus perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai agar tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.