JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu alasan yang menjadi pertimbangan dalam menunjuk Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus sebagai calon wakil ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin adalah karena senioritas di internal partai.
Selain soal senioritas, Lodewijk dipilih karena duduk di Komisi I DPR yang berada di bawah Bidang Politik dan Keamanan, bidang yang diemban Azis sebelumnya.
"Ya tentunya kalau di partai politik, dari segi ranking senioritas adalah nomor dua adalah Sekjen. Kemudian kedua, Pak Lodewijk sudah berada di dalam Komisi I yang salah satunya juga korpolhukam," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ia menuturkan, penunjukkan Lodewijk telah dikomunikasikan dengan seluruh senior di Partai Golkar dan pembahasannya telah berlangsung sejak lama.
Baca juga: Golkar Resmi Tunjuk Lodewijk F Paulus Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Azis Syamsuddin
Ia menyebutkan, pembahasan soal itu melibatkan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung, Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, dan Penasihat Partai Golkar Luhut Pandjaitan.
"Dan ini juga dibahas di dalam sidang harian terbatas dan dibahas di dalam sidang pleno. Jadi berbagai pertimbangan sudah diterima," ujar Airlangga.
Iya yakin, penunjukkan Lodewijk tidak akan menimbulkan faksi-faksi di internal partai berlambang pohon beringin itu.
"Tidak ada, kemaren sudah rapat, namanya rapat sudah konsensus," kata Menko Perekonomian tersebut.
Dalam kesempatan ini, Airlangga juga menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis.
"Sebagai keluarga besar kita akan terus membantu dan diharapkan beliau bisa menangani dengan konsentrasi," ujar Airlangga.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Pengganti Azis, Lodewijk Paulus Dinilai Tak Bermasalah Etik oleh MKD
Seperti diketahui, posisi wakil ketua umum DPR dari Partai Golkar kosong setelah Azis mengundurkan diri lantaran terjerat kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara.
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan sejak Sabtu (25/9/2021) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.