Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin: Saya Tak Pernah Kenalkan Penyidik Lain kepada Azis Syamsuddin

Kompas.com - 04/10/2021, 18:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengatakan bahwa dirinya tak pernah mengenalkan penyidik Lembaga Antirasuah lain kepada Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Robin menanggapi kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Awalnya jaksa menanyakan pada Yusmada tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19 miliknya.

Dalam BAP tersebut, Yusmada mengungkapkan bahwa ia pernah mendapatkan informasi dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial bahwa Azis punya 8 orang di internal KPK yang bisa dikendalikan termasuk Robin.

Yusmada pun mengiyakan pertanyaan dari jaksa tersebut.

Baca juga: Saksi Mengaku Sudah Tahu Akan Terpilih Menjadi Sekda Tanjungbalai Saat Masih Proses Seleksi

“Kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada saudara Azis,” ungkap Robin.

Robin juga menampik pernyataan Yusmada yang mengatakan bahwa Azis mengenalkan Syahrial pada Robin.

Dalam keterangannya, Robin mengaku dikenalkan pada Syahrial oleh ajudan Azis, yaitu Dedi Mulyanto.

“Saya bertemu dengan saudara M Syahrial dikenalkan Dedi Mulyanto yang merupakan ajudan Pak Azis Syamsuddin,” ucapnya.

Adapun hari ini, Yusmada hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Sejumlah kesaksian disampaikan Yusmada dalam persidangan hari ini, seperti permintaan uang Rp 1,4 miliar yang diminta Robin pada Syahrial untuk tidak menaikkan status dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir

Yusmada juga mengungkapkan bahwa ia membayar Rp 100 juta sebagai tanda terima kasih pada Syahrial karena telah diangkat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Ia juga mengaku pernah diminta Syahrial untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa KPK pada medio 2019 lalu.

Syahrial meminta Yusmada mengatakan bahwa uang Rp 100 juta yang diberikannya adalah utang piutang.

“Kita dikumpulkan Pak Syahrial, diberi tahu,’Nanti kalau diperiksa (KPK) kita sebut saja itu utang piutang,” jelas Yusmada.

Diketahui Yusmada juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Sementara itu, M Syahrial telah divonis 2 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor Medan menilai Syahrial terbukti bersalah melakukan suap pada Robin senilai Rp 1,695 miliar.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif TanjungBalai M Syahrial Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sedangkan Robin dan Maskur Husain diduga menerima uang senilai total Rp 11,5 miliar terkait pengurusan perkara di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com