Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stepanus Robin: Saya Tak Pernah Kenalkan Penyidik Lain kepada Azis Syamsuddin

Kompas.com - 04/10/2021, 18:38 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengatakan bahwa dirinya tak pernah mengenalkan penyidik Lembaga Antirasuah lain kepada Azis Syamsuddin.

Hal itu disampaikan Robin menanggapi kesaksian Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).

Awalnya jaksa menanyakan pada Yusmada tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19 miliknya.

Dalam BAP tersebut, Yusmada mengungkapkan bahwa ia pernah mendapatkan informasi dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial bahwa Azis punya 8 orang di internal KPK yang bisa dikendalikan termasuk Robin.

Yusmada pun mengiyakan pertanyaan dari jaksa tersebut.

Baca juga: Saksi Mengaku Sudah Tahu Akan Terpilih Menjadi Sekda Tanjungbalai Saat Masih Proses Seleksi

“Kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada saudara Azis,” ungkap Robin.

Robin juga menampik pernyataan Yusmada yang mengatakan bahwa Azis mengenalkan Syahrial pada Robin.

Dalam keterangannya, Robin mengaku dikenalkan pada Syahrial oleh ajudan Azis, yaitu Dedi Mulyanto.

“Saya bertemu dengan saudara M Syahrial dikenalkan Dedi Mulyanto yang merupakan ajudan Pak Azis Syamsuddin,” ucapnya.

Adapun hari ini, Yusmada hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Sejumlah kesaksian disampaikan Yusmada dalam persidangan hari ini, seperti permintaan uang Rp 1,4 miliar yang diminta Robin pada Syahrial untuk tidak menaikkan status dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Nyatakan Pikir-pikir

Yusmada juga mengungkapkan bahwa ia membayar Rp 100 juta sebagai tanda terima kasih pada Syahrial karena telah diangkat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Ia juga mengaku pernah diminta Syahrial untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa KPK pada medio 2019 lalu.

Syahrial meminta Yusmada mengatakan bahwa uang Rp 100 juta yang diberikannya adalah utang piutang.

“Kita dikumpulkan Pak Syahrial, diberi tahu,’Nanti kalau diperiksa (KPK) kita sebut saja itu utang piutang,” jelas Yusmada.

Diketahui Yusmada juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

Sementara itu, M Syahrial telah divonis 2 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor Medan menilai Syahrial terbukti bersalah melakukan suap pada Robin senilai Rp 1,695 miliar.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif TanjungBalai M Syahrial Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sedangkan Robin dan Maskur Husain diduga menerima uang senilai total Rp 11,5 miliar terkait pengurusan perkara di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com