Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Penipuan Email Bisnis, Pelaku Pura-pura Jadi Rekan Perusahaan

Kompas.com - 01/10/2021, 17:31 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, para tersangka penipuan business email compromise (BEC), mengganti identitas dan menyamar jadi mitra suatu perusahaan untuk menjalankan aksinya.

Mereka biasanya menyasar bagian keuangan di perusahaan.

"Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, seperti manajer keuangan atau petugas yang bertugas di bagian keuangan pada suatu perusahaan dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana," kata Rusdi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Kasus Penipuan E-mail Bisnis, Bareskrim Sita Rp 29 Miliar dan 90 Buku Tabungan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, lewat email, pelaku berkomunikasi dengan perusahaan dengan menyampaikan bahwa ada perubahan nomor rekening dan meminta perusahaan mengirimkan dana ke nomor rekening baru tersebut jika ada transaksi.

Menurut Asep, penipuan dengan skema BEC ini sebenernya bukan modus baru.

"Setelah kami dalami kenapa sampai terjadi karena tanpa pengecekan, tanpa konfirmasi, mereka langsung melakukan transaksi dengan yang mengaku-aku perusahaan joint business itu," ujar dia.

Dalam kasus penipuan skema BEC yang diungkap Bareskrim Polri pada Jumat ini, ada dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan yang jadi korban, yaitu Simwoon dan White Wood House Food.

Baca juga: Penipuan E-mail Bisnis Terungkap, Perusahaan Asal Korsel-Taiwan Jadi Korban

Asep mengungkapkan, perusahaan SW mengalami kerugian Rp 82 miliar. Sementara itu, perusahaan WHF mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.

Sementara itu, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap polisi sampai saat ini adalah empat orang, CT, NTS, YH, dan SA.

"Tersangka yang sudah kami tangkap empat orang," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016; Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP.

Barang bukti yang disita dari tersangka, antara lain, uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, surat izin usaha, dan cap perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com