Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 Pegawai KPK Diberhentikan, Mahfud: Kalau KPK Enggak Mau, Kita Ambil

Kompas.com - 30/09/2021, 15:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ingin mengambil 57 pegawai KPK yang diberhentikan untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan.

"Kalau KPK enggak mau sebagai lembaga independen ngambil orang ini, biar kita yang ngambil," ujar Mahfud, dalam diskusi virtual via Twitter, Rabu (29/9/2021).

Mahfud mengatakan, 57 pegawai KPK tersebut bisa menjadi ASN di Polri.

Baca juga: Serahkan ke Kapolri, Menpan RB Enggan Jawab soal Status Merah dan Tak Bisa Dibina 57 Pegawai KPK

Ia menuturkan, ketika bergabung menjadi ASN di Polri, 57 pegawai KPK ini nantinya akan memiliki pangkat yang sama dengan rekan-rekannya di lembaga antirasuah.

"Pangkatnya sama dengan teman-teman lain di KPK yang masa kerjanya tiga tahun golongan 4, yang sekian tahun golongan 3," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa pegawai KPK saat ini diharuskan seorang ASN.

Hal itu sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Gelar Aksi Perpisahan

Setelah UU itu terbit, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli 2020.

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan, pimpinan KPK menerbitkan peraturan mengenai TWK, yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai menjadi Aparatu Sipil Negara.

"Sesudah dilakukan tes dari sekitar 1300-an yang ikut tes itu, 75 orang dinyatakan tidak lulus oleh hasil TWK KPK," kata Mahfud.

"Di situ timbul masalah, lho ini sudah jadi pegawai tidak lolos, kontroversi sampai dibawa ke MK, diputus," sambung Mahfud.

Baca juga: Tawaran Kapolri yang Belum Direspons Pegawai KPK dan Anggapan TWK Tak Bermakna

Mahfud menyebutkan, peraturan KPK mengenai TWK tidak salah. Namun, terkait pelaksanaan tes sendiri lain soal. Hal ini juga sebagaimana keputusan Mahkamah Agung.

Mahfud menyadari bahwa pelaksanaan TWK KPK sendiri telah menjadi sebuah perdebatan.

"Sesudah terjadi perdebatan panjang akhirnya KPK enggak mau mengangkat mereka menjadi ASN, biar jadi ASN di pemerintah saja," imbuh Mahfud.

Diketahui, tepat hari ini, Kamis (30/9/2021), para pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan pimpinan lembaga antirasuah.

Listyo kemudian menawarkan mereka menjadi ASN Polri. Hal ini sudah mendapatkan persetujuan dari Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com