Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Gelar Aksi Perpisahan

Kompas.com - 30/09/2021, 14:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi pada hari terakhir mereka menjadi pegawai KPK, Kamis (30/9/2021).

Mereka bersama-sama berjalan kaki dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Persada Kuningnan, Jakarta menuju Gedung ACLC KPK, Jalan Haji Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Aksi ini dilakukan dalam rangka perpisahan. 

Baca juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Gedung Merah Putih

Tampak Novel Baswedan, Giri Supradiono, Yudi Purnomo dan pegawai nonaktif lainnya hadir dalam aksi tersebut. 

Hadir pula, sejumlah mantan pimpinan KPK, di antaranya Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang.

Selain itu, perwakilan pegiat antikorupsi seperti perwakilan Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana.

"Kami di sini dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi dan banyak tokoh akan berbicara satu per satu terkait dengan kesan pesan nasib 57 pegawai KPK dan bagaimana masa depan pemberantasan korupsi," kata Kurnia di lokasi.

Selain berjalan kaki, mereka juga menggelar orasi singkat di depan Gedung ACDC KPK.

Baca juga: Sehari Jelang 57 Pegawai KPK Diberhentikan, Penjagaan Gedung Merah Putih Diperketat

Ada 56 pegawai nonaktif KPK akibat dinyatakan tidak lolos TWK.

Namun, baru-baru ini, pegawai KPK bernama Lakso Anindito tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lakso mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya karena tidak mengikuti TWK sebelumnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.

Ia mengikuti TWK pada Senin (20/9/2021) untuk tes tertulis dan Rabu (22/9/2021) untuk tes wawancara.

Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK karena tidak mendapatkan surat pemberhentian.

Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik akibat TWK itu.

Baca juga: Soal Pengalihan 57 Pegawai KPK, Menpan RB Serahkan Formasinya ke Kalpolri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com