JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagi) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau semua lembaga di Indonesia menggunakan akses data e-KTP dari Dukcapil.
Ia mengatakan, dengan menggunakan akses data dari Dukcapil, penggunaan fotokopi e-KTP akan berkurang.
"Jadi kami mendorong berbagai lembaga gunakan cardreader atau akses data verifikasi melalui Dukcapil," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kemendagri: 195 Juta Warga Sudah Punya E-KTP
Zudan mengatakan, 195 juta penduduk sudah memiliki e-KTP dari target pemerintah yakni 198 juta penduduk.
"Nah yang punya e-KTP kan 195 juta dari target 198. Kan kurang sekitar 3 juta lagi. Nah yang 3 juta ini terbanyak di Papua dan Papua Barat," ujar dia.
Menurut dia, masalah warga yang belum memiliki e-KTP ini bisa diatasi dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.
Ia mengatakan, selain mengatasi masalah warga yang sampai saat ini belum memiliki e-KTP, perpres tersebut juga bisa mengatasi masalah NIK ganda.
"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang enggak punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke Dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untuk membangun sistem," ujar dia.
Baca juga: Layanan Perekaman E-KTP Dibuka di Sentra Vaksinasi Sekolah, Sasar Pelajar SMA dan SMK
Zudan mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan cara halus terus menerus untuk membuat masyarakat mau membuat e-KTP.
Oleh karena itu, menurut dia, dengan berlakunya perpres ini, masyarakat mau tidak mau harus membuat e-KTP.
"Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda enggak punya NIK enggak bisa masuk dalam sistem. Maka mau engga mau Anda harus urus," ucap dia.
Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021.
Baca juga: Kemendagri Sebut Berlakunya Perpres 83/2021 Bisa Atasi Masalah NIK Ganda
Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.