Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Penggunaan Fotokopi E-KTP, Kemendagri Imbau Lembaga Akses Data Dukcapil

Kompas.com - 30/09/2021, 15:26 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagi) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau semua lembaga di Indonesia menggunakan akses data e-KTP dari Dukcapil.

Ia mengatakan, dengan menggunakan akses data dari Dukcapil, penggunaan fotokopi e-KTP akan berkurang.

"Jadi kami mendorong berbagai lembaga gunakan cardreader atau akses data verifikasi melalui Dukcapil," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Kemendagri: 195 Juta Warga Sudah Punya E-KTP

Zudan mengatakan, 195 juta penduduk sudah memiliki e-KTP dari target pemerintah yakni 198 juta penduduk. 

"Nah yang punya e-KTP kan 195 juta dari target 198. Kan kurang sekitar 3 juta lagi. Nah yang 3 juta ini terbanyak di Papua dan Papua Barat," ujar dia. 

Menurut dia, masalah warga yang belum memiliki e-KTP ini bisa diatasi dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Ia mengatakan, selain mengatasi masalah warga yang sampai saat ini belum memiliki e-KTP, perpres tersebut juga bisa mengatasi masalah NIK ganda.

"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang enggak punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke Dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untuk membangun sistem," ujar dia.

Baca juga: Layanan Perekaman E-KTP Dibuka di Sentra Vaksinasi Sekolah, Sasar Pelajar SMA dan SMK

Zudan mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan cara halus terus menerus untuk membuat masyarakat mau membuat e-KTP.

Oleh karena itu, menurut dia, dengan berlakunya perpres ini, masyarakat mau tidak mau harus membuat e-KTP.

"Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau Anda enggak punya NIK enggak bisa masuk dalam sistem. Maka mau engga mau Anda harus urus," ucap dia.

Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021.

Baca juga: Kemendagri Sebut Berlakunya Perpres 83/2021 Bisa Atasi Masalah NIK Ganda

 

Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com