Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 11 UU Tipikor yang Diajukan Patrice Rio Capella

Kompas.com - 29/09/2021, 16:27 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Permohonan uji materi terkait aturan mengenai sanksi pidana suap itu diajukan oleh mantan anggota DPR Patrice Rio Capella yang pernah terjerat kasus korupsi.

"Amar putusan mengadili, menolak pernohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Mantan Anggota DPR Patrice Rio Capella Gugat Pasal 11 UU Tipikor ke MK

MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 11 UU Tipikor. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan.

Pasal 11 UU Tipikor tersebut mengatur:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut pemohon, frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya" tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sesuai Pasal 28D Ayat 1 UU Dasar 1945.

Patrice juga menilai, ketentuan tersebut ambigu, cenderung bersifat subyektif dan bertentangan dengan sifat dasar dalam hukum pidana. Menurut dia, dalam hukum pidana seseorang tidak dapat dipidana atas apa yang dipikirkan.

"Bahwa dalam hukum pidana seseorang dapat dihukum/dipidana akibat perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan," tulis Patrice dalam berkas permohonan.

"Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh dihukum atas apa yang ia pikirkan, apalagi dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain," kata mantan Sekjen Partai Nasdem itu.

Baca juga: Patrice Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pada 2015 silam, Patrice pernah terjerat kasus korupsi dan dipidana menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.

Dia dianggap terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

Menurut hakim Pengadilan Tipikor, Patrice bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com