JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 56 pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Menjelang pemberhentian itu, 56 pegawai KPK tersebut ditawari oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Sebelumnya, 56 pegawai itu juga pernah diminta mengundurkan diri, lalu ditawari bekerja di badan usaha milik negara (BUMN). Tawaran itu awalnya terungkap dari penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan.
Novel mengatakan, sebagian pegawai dihubungi seseorang dari KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK untuk ditawari bekerja di BUMN. Bagi Novel, tawaran itu adalah suatu penghinaan.
"Bagi kami, tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Nilai Penghinaan
Menurut dia, menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN merupakan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.
Sementara itu, menurut KPK, hal tersebut adalah upaya untuk membantu 56 pegawai tersebut bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya.
Sebab, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja tersebut dianggap bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan, penyaluran pegawai KPK nonaktif ke BUMN adalah permintaan pegawai.
“Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” ujar Cahya dalam keterangan pers.
Baca juga: Soal Penyaluran Kerja Pegawai Nonaktif ke BUMN, Ini Penjelasan KPK
Cahya menegaskan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan.
Misalnya, untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.
Akan tetapi, kata dia, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut.
“Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK,” kata Cahya.
“Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi,” lanjutnya.
Kini 56 pegawai itu berencana akan direkrut menjadi ASN Polri. Rencana perekrutan itu telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi melalui konferensi pers di venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Jayapura, Selasa (28/9/2021),
Ia mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo soal rencana tersebut.
Mengutip Kompas.id, dalam surat tersebut, Listyo menyampaikan, perekrutan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, khususnya terkait dengan pengembangan tugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca juga: Kapolri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
Pada bagian tersebut, pihaknya membutuhkan tambahan personel untuk mengerjakan sejumlah tugas terkait dengan program pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis lainnya.
Listyo mengatakan, Presiden pun telah mengirimkan surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (27/9/2021).
"Tertulis bahwa prinsipnya beliau setuju, 56 pegawai KPK tersebut bisa menjadi ASN Polri,” katanya.
Baca juga: Kapolri Sebut Presiden Jokowi Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri
Masih dalam surat jawaban tersebut, Presiden juga meminta Listyo untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara guna menindaklanjuti keinginan Kapolri itu.
Listyo melanjutkan, selain untuk memenuhi kebutuhan organisasi, perekrutan ini juga didasarkan pada pertimbangan rekam jejak para pegawai KPK.
Pengalaman mereka dalam menangani tindak pidana korupsi diyakini dapat memperkuat organisasi kepolisian.
”Kami melihat, terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman di dalam penanganan tipikor, yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini sedang kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” ujarnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, informasi tersebut dapat dikatakan sahih karena dinyatakan kepada publik oleh Kapolri.
Rencana Kapolri itu, menurutnya, merupakan upaya yang baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis.
"Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis," kata Fadjroel saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri, Istana: Upaya Baik Selesaikan Masalah
Dihubungi secara terpisah, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengonsolidasikan soal rencana perekrutan mereka sebagai ASN Polri.
“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” kata Giri.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam Kompas.id mengapresiasi keputusan Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Ini merupakan wujud penghormatan atas pengabdian mereka dalam pemberantasan korupsi selama ini.
Selain itu, sikap ini juga dinilai sebagai penghargaan yang diberikan karena kesediaan pegawai KPK menjadi ASN yang menunjukkan loyalitas kepada negara dan pemerintah.
Meski menyadari hak penuh para pegawai KPK untuk menerima perekrutan itu atau tidak, Boyamin menyarankan agar 56 pegawai KPK menerima peluang tersebut.
Selain sebagai bentuk penghargaan, ini juga bisa menjadi langkah penguatan pemberantasan korupsi pada lembaga penegak hukum, sebagaimana tujuan awal pendirian KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.