JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kembali menyampaikan sikap Presiden Joko Widodo terkait polemik pemberhentian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Fadjroel menegaskan bahwa Jokowi mengutamakan kesopanan dalam ketatanegaraan dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini.
"Jadi Presiden, beliau mengatakan, saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati putusan yang diambil oleh MK maupun oleh MA," kata Fadjroel di Istana, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Ada Penistaan HAM dan Malaadministrasi dalam TWK KPK, Jokowi Diminta Segera Bersikap
Jokowi, kata Fadjroel, tahu betul bahwa KPK merupakan lembaga independen.
Meski berada dalam rumpun eksekutif, lembaga antirasuah itu memiliki wewenang sendiri sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Independensi serupa juga dimiliki oleh berbagai lembaga negara lainnya seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mereka lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh UU," ucap Fadjroel.
Terkait munculnya aksi demonstrasi aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesai (BEM SI) di depan Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/9/2021) yang meminta Jokowi turun tangan menyelesaikan polemik TWK KPK, kata Fadjroel, pemerintah mengapresiasinya.
Aksi tersebut menjadi bagian dari kritik yang tumbuh di negara demokrasi.
"Presiden Joko Widodo mengatakan tanpa kritik maka demokrasi kita tidak akan bisa berkembang," ujar Fadjroel.
Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Alasan Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK
Namun, sebagaimana yang juga sudah disampaikan Presiden, menurut Fadjroel, kritik harus disampaikan sesuai dengan aturan undang-undang.
"Kita berterima kasih bahwa kritik tetap hidup di dalam masa demokrasi ini. Dan Presiden sudah menyatakan," kata dia.
Adapun KPK akan memberhentikan dengan hormat pegawai yang tak lolos TWK per 30 September 2021. Total pegawai yang bakal diberhentikan berjumlah 56 orang.
Jokowi mengaku tak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum di MK dan MA.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon
Menurut Jokowi, pihak yang berwenang menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Oleh karena itu, ia tidak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.