Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Penistaan HAM dan Malaadministrasi dalam TWK KPK, Jokowi Diminta Segera Bersikap

Kompas.com - 28/09/2021, 15:22 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo diminta segera bersikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, telah terjadi penistaan hak asasi manusia (HAM) dan tindakan maladministrasi dalam tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN itu.

"Ada hal yang lain yang harus dihormati oleh Presiden yaitu temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombdusman," tutur Feri kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

"Dua temuan yang berujung pada rekomendasi itu memperlihatkan bahwa telah terjadi penistaan pada hak-hak asasi manusia terutama pegawai KPK yang mengikuti tes dan telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPK dalam penyelenggaraan TWK," kata dia.

Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Alasan Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Adapun pernyataan itu disampaikan Feri menanggapi rencana KPK yang akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos TWK dua hari lagi, yaitu pada Kamis (30/9/2021).

Feri juga meminta Jokowi mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, meski MA dan MK menyatakan bahwa TWK merupakan hak dan kewenangan KPK tapi ada hal itu disampaikan dengan syarat tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.

"Jika Presiden benar-benar menjalankan amanat konstitusi sebagai pimpinan eksekutif, sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, maka mau tidak mau Presiden harus melakukan sesuatu yang untuk membenahi situasi dan keadaan," ucap Feri Amsari.

Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Diketahui KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK, dan tak bisa diangkat menjadi ASN.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak memberi pesangon dan dana pensiun pada pegawai yang akan diberhentikan.

Namun Ali menerangkan bahwa pegawai yang diberhentikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari tua.

Baca juga: Komnas HAM: Kehadiran Presiden Jokowi Makin Ditunggu untuk Selesaikan Masalah TWK di KPK

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendesak agar Presiden Joko Widodo segera bersikap menanggapi polemik TWK tersebut.

Pasalnya rekomendasi Komnas HAM dan Ombdusman yang menemukan adanya tindakan pelanggaran HAM dan maladministrasi sudah diterima Istana Kepresidenan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com