JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan anggota DPR RI Markus Nari yang merupakan terpidana kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) ke Lapas Sukamiskin, Kamis (1/10/2020) kemarin.
"Mememasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/10/2020).
Ali mengatakan, eksekusi terhadap Markus Nari merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan pada tingkat kasasi.
Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Anggota DPR Markus Nari
MA juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar 900.000 dollar AS yang jika tidak dibayar diganti dengan 3 tahun penjara.
Hukuman tambahan lain yang dijatuhkan kepada Markus adalah pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana.
Pada pengadilan tingkat pertama, Markus Nari divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Markus Nari Bantah Putusan Hakim
Ia juga dinilai telah telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani.
KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan putusan banding menyatakan Markus dihukum 7 tahun penjara.
Perkara itu kemudian berlanjut di tingkat kasasi yang memutuskan Markus divonis hukuman 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.