Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon Bonaparte

Kompas.com - 24/09/2021, 15:17 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini polisi menetapkan Irjen Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Tjandra. Ia juga telah divonis dan kini sedang menjalani hukuman terkait kasus suap tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Kembali Jadi Tersangka, Kini Kasus TPPU

Di bawah ini Kompas.com rangkum kembali informasinya untuk Anda.

TPPU terkait red notice Djoko Tjandra

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kali ini polisi menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.

“Laporan hasil gelarnya demikian,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi

Meski begitu, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.

Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," kata Agus.

Suap terkait red notice Djoko Tjandra

Sebelumnya, Irjen Napoleon telah divonis terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Ia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dilihat dari tayangan KompasTV, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Dinilai Terbukti Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Uang tersebut diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dengan tujuan agar terdakwa memberikan informasi mengenai status Interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status DPO Joko Soegiarto Tjandra bisa dihapus dari sistem ECS pada SIMKIM di Dirjen Imigrasi,” kata hakim anggota.

Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya itu, ia divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Tetap Divonis 4 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpandangan tuntutan JPU terlalu ringan. Menurut majelis, hal yang memberatkan yakni, tindakan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemudian, perbuatan Napoleon dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, serta nama baik Polri.

Majelis hakim juga menilai Napoleon tidak bersikap ksatria karena menyangkal perbuatannya serta tidak menyesali tindakannya.

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Napoleon.

Salah satunya adalah Napoleon dinilai tertib serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses persidangan.

Dugaan penganiayaan

Selain itu, saat ini Irjen Napoleon Bonaparte juga diketahui tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya sama-sama sedang ditahan di Rutan tersebut.

Atas dugaan penganiayaan itu, Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 melalui laporan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.  Saat ini, Irjen Napoleon masih berstatus sebagai terlapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com