JAKARTA, KOMPAS.com – Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dikutip dari Kompas.tv, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Usai Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Diisolasi
Kendati demikian, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan TPPU yang dilakukan Irjen Napoleon.
Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan menerapkan aturan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar dia.
Terkait kasus red notice Djoko Tjandra, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Uang tersebut diberikan melalui perantara yakni Tommy Sumardi guna membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Napoleon pun dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Propam Tunggu Izin MA untuk Periksa Irjen Napoleon atas Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Selain itu, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Napoleon dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kepengurusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon juga tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Adapun Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim pada 26 Agustus 2021 melalui laporan yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.