JAKARTA, KOMPAS.com – Kivlan Zen divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 bulan 15 hari karena terbukti memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
Majelis hakim menilai, Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api beserta amunisinya.
“Mengadili terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyumpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu,” sebut majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” sambung hakim.
Dalam pandangan majelis hakim, Kivlan terbukti melakukan pembelian senjata api dan amunisi ilegal seharga Rp 145 juta.
Baca juga: Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Majelis hakim juga menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis Kivlan. Hal yang memberatkan adalah Kivlan tak mengakui perbuatan dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Kivlan belum pernah di hukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta sudah berusia lanjut.
Kemudian hakim juga mempertimbangkan beberapa prestasi Kivlan selama aktif menjadi anggota TNI, seperti mendapatkan penghargaan tugas operasi di wilayah Papua dan Timor-Timor, turut serta dalam misi penyelesaian pemberontakan kelompok Abu Sayyaf tahun 1995-1996, berjasa dalam pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera di Filipina pada tahun 2016.
Dalam perkara ini Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darutat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.