JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen dituntut tujuh bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Jaksa menilai Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar jaksa Andri Saputra, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Kivlan Zen Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Jaksa meyakini Kivlan membeli senjata, serta peluru secara ilegal pada Mei 2018 hingga Juni 2019.
Dalam tuntutannya jaksa menyampaikan ragam senjata yang dimiliki Kivlan yaitu Colt dengan diameter 8.78 mm, satu senjata api model pistol dengan diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan berdiameter 5,33 mm, serta senjata laras panjang berdiameter 5,100 mm.
Kivlan juga diketahui menyimpan sejumlah peluru, antara lain 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38, empat butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm.
Kemudian, lima peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, satu peluru kaliber 7,65 mm, 1 peluru kaliber kaliber 380 mm, dua peluru lead antimony kaliber 22 mm, lima peluru lead antimony caliber 22, terakhir empat swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).
Selain tuntutan tujuh bulan penjara, jaksa juga meminta agar Kivlan Zen segera ditahan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu pelanggaran atas Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Kasus yang menjerat Kivlan ini terkait dengan aksi unjuk rasa penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.