Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Eks Pejabat Diten Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar Rekayasa Laporan

Kompas.com - 22/09/2021, 20:45 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42,17 miliar. Sehingga total uang yang diterima keduanya adalah Rp 57 miliar.

Dilansir dari Antara, jaksa menduga suap itu untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Jaksa mengatakan suap diterima Angin dan Dadan dari tiga pihak, pertama, dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) bernama Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Perpanjang Penahanan Dadan Ramdani

Kedua, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan ketiga, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus susetyo.

“Terdakwa I Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan terdakwa II Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar,” terang jaksa Nur Hari Arhadi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Jaksa menyebutkan Angin dan Dadan bekerja bersama tiga orang anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak yaitu Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantation (GMP) tahun 2016, wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada tahun 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017,” ungkap jaksa.

Jaksa menduga Angin membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Angin lalu memberitahu supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural, dan jatah tim pemeriksa pajak.

“Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sementara 50 persen untuk jatah tim pemeriksa,” jelas jaksa.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Tersangka Konsultan Pajak

Karena perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jika terbukti keduanya terancam dipidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com