JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani pada Kamis (2/9/2021).
Dadan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR (Dadan Ramdani) selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Panggil 10 PNS DJP sebagai Saksi
Ia mengatakan, proses penyelesaian berkas perkara Dadan masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Ali menyebut KPK pun memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta pada hari ini di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Tiga saksi tersebut yakni Rianhur Sinurat, Nugraha Ronaldo Sabang, dan perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Selain Dadan Ramdani, ada juga Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap, Angin Prayitno Aji Segera Disidang
Kemudian, ada tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pada 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.
Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.
Baca juga: KPK Dalami Pendapatan yang Sah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Melalui Pemeriksaan Saksi
Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak tiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, itu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.