JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, tidak ada tambahan anggaran untuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada 2022. Hal ini ia sampaikan berdasarkan informasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Utut menuturkan, pagu indikatif Kemenlu untuk 2022 sebesar Rp 8,046 triliun.
"Dari Banggar, mohon izin tidak ada tambahan. Kenapa saya selalu bilang dari Banggar, Banggar itu selalu bertemunya dengan Menteri Keuangan. Menkeu selaku pemegang amplop besar menyatakan tidak ada tambahan untuk Kemenlu," kata Utut, dalam rapat kerja Komisi I dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Empat Hal Ini Jadi Fokus Kemenlu Upayakan Perdamaian-Keamanan Kawasan Tahun 2022
Kemudian, Utut membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi I dengan Kemenlu pada 3 Juni 2021.
Ia menyebutkan, pagu indikatif anggaran digunakan di antaranya untuk penguatan diplomasi dan kerja sama internasional, penguatan kelembagaan dan pembangunan pusat data terintegrasi, diplomasi vaksin, dan peningkatan kerja sama dan koordinasi.
Sementara, hasil rapat kerja kedua pada 2 September 2021, Menlu Retno Marsudi mengajukan tambahan anggaran untuk 2022. Tambahan anggaran tersebut ditujukan pada empat poin.
Keempat poin itu yakni, kesejahteraan para staf perwakilan-perwakilan Indonesia di luar, akselerasi diplomasi ekonomi di tingkat global dan diplomasi vaksin.
Kemudian, terkait status Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia yang diusulkan naik menjadi level direktorat jenderal.
Atas kesimpulan raker itu, Utut berharap rencana Kemenlu dapat berjalan dengan baik.
"Karena sering kali ketika kita menyusun anggaran, lebih kita menciptakan pabrik kata-kata, tetapi tidak ada yang dijalankan," kata politisi PDI-P itu.
"Saya mengingatkan bahwa APBN adalah kumpulan uang rakyat yang pada umumnya dari pajak," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenlu Cecep Herawan menjelaskan, sesuai hasil rapat pada 14 September 2021, Kemenlu tidak termasuk kementerian/lembaga yang mendapat perubahan besaran anggaran.
Oleh karena itu, pagu definitif Kemenlu untuk 2022 sama dengan pagu indikatif yaitu sebesar Rp 8,046 triliun.
"Karena itu, usulan RKA K/L Tahun Anggaran 2022 sama dengan usulan RKA-K/L yang telah disetujui Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja antara Menlu dan Komisi I DPR pada 2 September 2021," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.