JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode yang menjabat sejak 2008 sampai 2018.
"Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini Terkait Pembangunan Masjid
Selain Alex, dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Leonard mengungkapkan, pada 2015, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah dari APBD 2015 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp 50 miliar.
Kemudian, pada 2017, kembali menyalurkan dana hibah dari APBD 2017 kepada yayasan senilai Rp 80 miliar.
Menurut Leonard, penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," ujar dia.
Baca juga: Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Selain itu, diketahui Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang tidak beralamat di Palembang, tetapi di Jakarta.
Kemudian, lahan pembangunan masjid dinyatakan sepenuhnya oleh Pemprov Sumsel adalah aset pemprov, tetapi ternyata sebagian milik masyarakat.
"Pembangunan masjid tersebut juga tidak selesai," kata Leonard.
Ia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dalam kasus lainnya.
Baca juga: Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK, Dibawa ke Rutan Kejagung
Alex Noerdin dan MM berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, tersangka LPLT berstatus terpidana pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013 dan ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.