Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Gerakan #ReformasiDikorupsi dan 7 Tuntutan yang Terabaikan...

Kompas.com - 20/09/2021, 17:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan #ReformasiDikorupsi genap berusia dua tahun hari ini. Aksi dan gerakan reformasi dikorupsi mulanya muncul sebagai protes terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Revisi UU KPK yang terus dikebut DPR tak menggubris protes dan masukan yang disampaikan mahasiswa, para guru besar, dan pegiat antikorupsi yang menolaknya.

Pasal demi pasal yang melemahkan KPK seperti pemangkasan kewenangan penyidikan dan penyadapan serta berkurangnya kewenangan penuntutan akhirnya melenggang mulus dalam pembahasan revisi UU KPK.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Polisi soal Dugaan Kekerasan Aksi Reformasi Dikorupsi

DPR kemudian mengesahkan revisi UU KPK pada 17 September 2019. Keputusan DPR itu sontak memunculkan protes keras dari mahasiswa, sejumah guru besar, dan para aktivis serta pegiat antikorupsi.

Demonstrasi berjilid-jilid pun berlangsung setelah revisi UU KPK yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut disahkan.

Demonstrasi bermula di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan menyebar luas ke beberapa kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta, Bandung, Medan, dan selainnya.

Dalam gelombang demonstrasi tersebut, tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa ialah agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi.

Kendati demikian, tuntutan yang disuarakan mahasiswa tak terbatas pada pembatalan UU KPK hasil revisi, tetapi juga pada sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah

Baca juga: Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa dalam demontrasi. Ketujuh tuntutan itu hingga kini belum terwujud dan justru terabaikan. Berikut tujuh tuntutan saat aksi reformasi dikorupsi yang hingga kini belum terwujud.

Batalkan UU KPK dan sejumlah RUU bermasalah 

Saat itu selain menuntut agar UU KPK hasil revisi dibatalkan, mahasiswa juga menuntut pemerintah tak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah.

Beberapa RUU yang bermasalah tersebut dinilai tak berpihak kepada masyarakat. Beberapa RUU bermasalah yang diminta dihentikan pembahasannya yakni RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU SDA.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

RUU PKS yang telah diusulkan sejak 2016 tak kunjung dibahas. Padahal kekerasan seksual yang menimpa para korban semakin marak terjadi.

Baca juga: Menilik Kembali Aksi #ReformasiDikorupsi Dua Tahun Lalu...

RUU PRT juga dinilai penting untuk segera disahkan untuk melindungi hak-hak PRT ayng kerao terabaikan.

Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR

 

Mahasiswa dan para pegiat antikorupsi juga menuntut Pimpinan KPK pilihan DPR dibatalkan karena dinilai tak berintegritas.

Pimpinan KPK yang dimaksud ialah Ketua KPK Firli Bahuri beserta keempat wakilnya yakni Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata

Adapun Firli sebelum terpilih sebagai Ketua KPK pernah terlibat kasus etik saat menjabat Deputi Penidakan KPK.

Kala itu ia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi. Tuan Guru bajang, pangglan arabnya, saat itu sedag diselidiki KPK terkait dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmount yang melibatkan Pemprov Nusa Tenggara Barat.

Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil

Mahasiswa dan pegiat HAM juga menuntut agar pemerintah tak lagi menempatkan jenderal aktif atau purnawirawan jenderal TNI-Polri di jabatan sipil.

Beberapa jabatan sipil yang diduduki perwira tnggi TNI-Polri ialah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang waktu dipimpin  Doni Monardo, Badan Urusan Logistik (Bulog) yang dipimpin Budi Waseso, dan KPK yang dipimpin Firli Bahuri.

Stop militerisme di Papua dan daerah lain

Penempatan aparat TNI-Polri di Papua juga diprotes oleh para mahasiswa dan pegiat HAM yang turun langsung ke jalan dalam aksi Reformasi Dikorupsi.

Mereka menilai tak jarang aparat TNI-Polri yang bertugas di Papua justru menganiaya warga Papua.

Hentikan pembakaran hutan di Indonesia

Dalam demonstrasi reformasi dikorupsi juga diserukan tuntutan penghentian pembakaran hutan.

Hal itu berawal dari kerap terjadinya kebakaran hutan di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan. 

Baca juga: #ReformasiDikorupsi hingga #MosiTidakPercaya yang Warnai Setahun Jokowi-Maruf...

Masyarakat sekitar yang tinggal dekat dengan area yang terbakar harus menanggung akibat dengan menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Tuntaskan pelangggaran HAM 

Kemudian, seruan agar pemerintah segera menuntaskan kasus HAM masa lalu juga disuarakan dalam tuntutan pada aksi Reformasi Dikorupsi.

Adapun salah satu janji kampanye Jokowi ialah menuntaskan kasus HAM masa lalu. Namun hingga kini kasus-kasus HAM masa lalu seperti peristiwa Semanggi dan pembunuhan Munir tak kunjung terselesaikan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com