Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK

Kompas.com - 19/09/2021, 21:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengkritik sikap Presiden Joko Widodo yang lepas tangan atas polemik tes wawasan kepegawaian (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, Jokowi selama ini hanya kencang soal urusan kecil, seperti menjadi saksi pernikahan influencer, namun polemik TWK pegawai KPK justru lepas tangan.

"Presiden jangan hanya kencang pada urusan minor, begitu urusan TWK, lepas tangan. Tapi kalau diminta jadi saksi untuk pernikahan influencer langsung bergegas," ujar Richo dalam diskusi virtual 'Pertanggungjawaban Presiden dalam Kasus Pegawai KPK', dikutip dari kanal YouTube Pusako FH Universitas Andalas, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Jokowi Dulu Tegas soal TWK KPK, Kini Dinilai Mulai Lepas Tangan...

Tak hanya itu, Richo juga membandingkan dengan peristiwa lain yang dilakukan Jokowi.

Misalnya, ketika Jokowi menelpon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, aksi tersebut memang mengundang simpatik dari masyarakat.

Akan tetapi, setelah itu masyarakat juga akan menyadari bahwa hal itu tak ubahnya sebagai polesan semata.

"Itu menjadi aksi simpatik kepada rakyat kecil tetapi segera setelah itu rakyat berpikir juga, jangan-jangan ini hanya polesan," kata Richo.

Baca juga: Pusako Duga Jokowi Tidak Baca Seluruh Putusan MA dan MK soal TWK KPK

Selain itu, Richo mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Jokowi bisa saja turun.

Hal itu terjadi apabila Jokowi mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Jika Presiden mengabaikan rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, maka trust akan runtuh," ujar dia.

Adapun TWK pegawai KPK dilaksanakan sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Saat TWK Berujung Pemberhentian 56 Pegawai KPK…

Dalam perjalanannya, TWK menjadi polemik karena dinilai tidak sesuai ketentuan ketika digunakan untuk menentukan seorang pegawai lulus atau tidak lulus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com