Padahal dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK disebut dialihkan menjadi ASN, bukan mengikuti seleksi menjadi ASN.
Komnas HAM menyatakan terdapat berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam penyelenggaraan TWK.
Sedangkan, Ombdusman RI mengungkapkan adanya tindakan maladministrasi pada tes tersebut.
Baca juga: Soal TWK KPK, Jokowi Dinilai Bisa Dianggap Tak Konsisten hingga Tak Paham Masalah
Di sisi lain Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK pada 30 September.
Jokowi enggan mengomentari terkait pemecatan 56 pegawai KPK yang merupakan buntut dari pelaksanaan TWK.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan tersebut.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan pada 15 September 2021, sebagaimana dilansir dari pemberitaan KompasTV, Kamis (16/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.