Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2021, 15:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengenai putusan PN Jakarta Pusat terkait Presiden Joko Widodo yang divonis melawan hukum dalam penanganan polusi udara.

Saat ini istana masih menunggu salinan putusan PN Jakpus tersebut.

"Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Dini menegaskan, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sehingga, sepanjang putusan pengadilan sesuai semangat tersebut, Jokowi akan memberikan dukungan.

"Sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut, Presiden pasti akan mendukung," tutur Dini.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah Atas Polusi Udara di Ibu Kota, Ini Hukuman Untuk Jokowi, Menteri LHK, Mendagri hingga Menkes

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021), sebagaimana dikutip Tribunnews.

Hakim menyatakan, para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yaitu lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

"Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.

Baca juga: Presiden hingga Gubernur DKI Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara di Jakarta

Hakim juga menyatakan, para tergugat melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas putusan itu, Presiden Jokowi dihukum menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com