JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap DPR yang tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, ada keengganan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.
"Menyayangkan sikap DPR yang seakan-akan alergi terhadap RUU itu. Saya tidak bisa menuduh apa-apa, tetapi setidaknya menduga ada keengganan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset itu," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).
"Nampaknya ada yang tidak nyaman kalau Undang-Undang itu disahkan, dan siapa yang tidak nyaman? Saya kira ya orang-orang yang tidak ingin dibatasi transaksi kartal maupun tidak ingin perampasan aset orang-orang yang melalukan korupsi," ucap dia.
Menurut Boyamin, daripada revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, jauh lebih baik bila parlemen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Pukat UGM Duga DPR Takut jika RUU Perampasan Aset Disahkan
"Meskipun sama pentingnya gitu, ITE dan KUHP itu tapi Undang-Undang Pemasyarakatan bisa nanti-nanti lah, itu kan hanya pembenahan sistem gitu kan. Mestinya Undang-Undang Perampasan Aset dan Transaksi Uang Kartal itu yang nomor satu dan nomor dua," kata Boyamin.
Untuk diketahui, keputusan keputusan masuk atau tidaknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 diambil bersama antara Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja setelah melakukan diskusi atau brainstorming tertutup.
Padahal, sebelumnya Menkumham Yasonna mendorong agar RUU Perampasan Aset juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat yang sama.
Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor
Namun, pada keputusannya, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu untuk masuk dalam Prioritas 2021.
Supratman Andi Agtas tak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.