Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2021, 15:12 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap DPR yang tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, ada keengganan DPR untuk mengesahkan RUU tersebut.

"Menyayangkan sikap DPR yang seakan-akan alergi terhadap RUU itu. Saya tidak bisa menuduh apa-apa, tetapi setidaknya menduga ada keengganan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset itu," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

"Nampaknya ada yang tidak nyaman kalau Undang-Undang itu disahkan, dan siapa yang tidak nyaman? Saya kira ya orang-orang yang tidak ingin dibatasi transaksi kartal maupun tidak ingin perampasan aset orang-orang yang melalukan korupsi," ucap dia.

Menurut Boyamin, daripada revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, jauh lebih baik bila parlemen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Pukat UGM Duga DPR Takut jika RUU Perampasan Aset Disahkan

"Meskipun sama pentingnya gitu, ITE dan KUHP itu tapi Undang-Undang Pemasyarakatan bisa nanti-nanti lah, itu kan hanya pembenahan sistem gitu kan. Mestinya Undang-Undang Perampasan Aset dan Transaksi Uang Kartal itu yang nomor satu dan nomor dua," kata Boyamin.

Untuk diketahui, keputusan keputusan masuk atau tidaknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 diambil bersama antara Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja setelah melakukan diskusi atau brainstorming tertutup.

Padahal, sebelumnya Menkumham Yasonna mendorong agar RUU Perampasan Aset juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat yang sama.

Yasonna mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di antaranya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Revisi UU Pemasyarakatan, dan Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

Namun, pada keputusannya, Baleg hanya menyetujui tiga di antara lima usulan itu untuk masuk dalam Prioritas 2021.

Supratman Andi Agtas tak menjelaskan alasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk prioritas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com