Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MA, Presiden Dinilai Berwenang Angkat Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN

Kompas.com - 10/09/2021, 12:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Feri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan pegawai KPK.

“Kami menyampaikan bahwa pilihan terbaik adalah Presiden menyelesaikan dengan menggunakan kekuatan yang ada dalam dirinya yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Feri pada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

“Dimana Presiden sebagai pimpinan tertinggi PNS, berwenang untuk mengangkat pegawai menjadi PNS termasuk pegawai KPK dalam proses alih status ini,” sambung dia.

PP Nomor 17 tahun 2020 adalah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 PP tersebut disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Menurut MA dalam putusannya, gugatan terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat, karena hasil asesmen TWK bukan kewenangan KPK melainkan pemerintah.

Selain itu secara substansial MA menilai desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

Feri menyebut putusan MA itu tidak berbenturan dengan temuan Komnas HAM dan Ombdusman RI terkait pelaksanaan TWK.

“Karena temuan ombdusman RI dan Komnas HAM itu terkait dengan prosedur pelaksanaan yang bermasalah,” kata dia.

Menurut Feri norma dari suatu peraturan bisa benar, pejabat dan badan tata usaha negara bisa memiliki kewenangan tapi dalam pelaksanaan suatu kebijakan tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang.

“Kita lihat dalam temuan Ombdusman RI dan Komnas HAM terdapat berbagai kesewenang-wenangan dalam berbagai proses TWK dan itu menjadi permasalahan administratif yang harus diselesaikan,” paparnya.

Terakhir Feri menegaskan bahwa putusan MA tidak mengubah fakta bahwa ada tindakan maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK seperti yang ditemukan Ombudsman RI dan Kimnas HAM.

Diketahui MA menolak uji materi yang diajukan pegawai KPK yang tak lolos TWK terkait dengan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Putusan MA soal TWK Tepis Dugaan Malaadministrasi dan Pelanggaran HAM

Salah satu alasan MA adalah para pegawai tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom tersebut, namun karena hasil asesmen TWK menunjukan hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

MA menyatakan Pasal 5 Ayat (4) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com