Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Nilai Tak Ada Alasan Rasional untuk Naikan Usia Minimal Jadi Hakim Konstitusi

Kompas.com - 15/09/2021, 21:59 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai tidak ada alasan rasional di balik dinaikannya usia minimal bagi seseorang yang ingin menjadi hakim konstitusi.

Menurut Zainal, meski hanya menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) hal itu tetap harus memiliki landasan rasional.

Hal itu ia katakan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil dan materiil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring di akun YouTube MK RI, Rabu (15/9/2021).

"Saya ingin mengatakan nyaris tidak ada alasan yang rasional di balik menaikan itu. Mari kita periksa alasan rasional itu," kata Zainal.

Menurut Zainal, jika dilihat alasan kenaikan usia tersebut karena kedewasaan, dalam berbagai jurnal psikologi diketahui tidak ada korelasi langsung antara jumlah usia dengan kedewasaan.

Baca juga: Ahli Sebut Pembentukan UU MK yang Baik Seharusnya Berbasis pada Kebutuhan MK

Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan hakim yang usianya lebih tua lebih banyak akan bersikap kekanakan-kanakan.

"Sedangkan sebaliknya usia-usia muda sangat besar kemungkinannya untuk menunjukkan sikap sangat dewasa. Jadi nyaris tidak banyak rasionalitas yang bisa dibangun di situ," ujarnya.

Sementara apabila dilihat dari alasan dinaikkannya usia minimal tersebut agar hakim tidak lagi memiliki cita-cita politik juga dinilai Zainal tidak rasional.

Sebab, kata dia, jika nalar itu yang digunakan, seharusnya semua jabatan publik juga diatur pembatasan usianya.

"Jangankan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial pun harusnya begitu. KPU harusnya juga begitu. Harus begitu kenapa, karena begitu ada preferensi politik dalam ketika dia terpilih maka kemudian dia akan menggunakan itu dalam proses kerja-kerjanya," tuturnya.

"Artinya logikanya adalah apakah dengan logika begitu, maka semua lembaga negara selain jabatan politik itu harus dinaikan ke usia yang sangat tua? Apakah begitu logikanya? Berarti kalau begitu, KPK juga jangan 50 harusnya 55 juga. Apakah dengan begitu apakah MA juga harusnya digeser lebih tinggi," lanjut dia.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Zainal menambahkan, usia tua juga tidak menjamin seorang hakim akan terhindar dari masalah yang berkaitan dengan politik atau hukum.

Ia pun mencontonkan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang terkena kasus korupsi saat itu terpilih pada usia 55 tahun.

"Jadi maksud saya nyaris kita tidak punya alasan rasional untuk membatasi 55 dan kalaupun sampai ke 70," ucap Zainal.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan uji materi dan formil terkait UU Nomo 7 Tahun 2020 tentang MK ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com