JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Koalisi Selamatkan Konstitusi, pada Kamis (19/11/2020).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams dan Manahan M. P Sitompul.
Dalam sidang tersebut Koalisi Selamatkan Konstitusi memohon pengujian formil dan materiil terhadap UU MK hasil revisi.
Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK
Terkait uji formil, koalisi mengungkap beberapa pelanggaran konstitusional yang dilakukan dalam pembentukan UU MK.
"Bahwa pada pengujian formil pemohon mempersoalkan pelanggaran konstitusional," kata salah satu pemohon, Kurnia Ramadhana, dalam sidang secara virtual.
Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap lima pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh pembuat undang-undang.
Pelanggaran pertama adalah pembuat UU melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK.
Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Resmi Ajukan Uji Materi UU MK
Kemudian pelanggaran kedua adalah revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry-over yang telah ditentukan DPR.
Ketiga, revisi UU MK melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Keempat, revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
"Dan naskah akademik hanya formalitas belaka," ujar Kurnia.
Sementara, pelanggaran kelima adalah proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19.
Baca juga: Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Ajukan Uji Formil dan Materi UU MK
Adapun perkara ini diajukan oleh tujuh pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahma Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.