Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Pembentukan UU MK yang Baik Seharusnya Berbasis pada Kebutuhan MK

Kompas.com - 15/09/2021, 18:04 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, seharusnya pembentukan atau perubahan Undang-Undang yang berkaitan dengan suatu instansi harus berbasis pada kebutuhan instansi tersebut.

Hal ini ia katakan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di MK yang disiarkan secara daring, Rabu (15/9/2021).

"Ada baiknya kita melihat kembali ke tujuan. Tujuan pembentukan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata Zainal.

"Karena menurut saya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau pembentukan Undang-Undang Makamah Konstitusi yang baik sebetulnya berbasis pada kebutuhan Makhamah Konstitusi itu sendiri," lanjut dia.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Zainal mengatakan, sudah ada beberapa tulisan, keterangan ataupun seminar yang menyebutkan bahwa UU MK membutuhkan perbaikan dalam hal subtansi.

Misalnya, lanjut dia, dalam konteks hukum acara serta konteks penguatan konsep-konsep tertentu di dalam lembaga MK.

"Tetapi kelihatannya entah apa yang dipikirkan oleh pembentuk Undang-Undang itu kemudian tidak dilakukan sama sekali, lalu menyentuh sesuatu yang sebenarnya tidak banyak dibincangkan," ujarnya.

Zainal mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali diundang dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bekerja sama dengan MK untuk membahas perbaikan UU MK sekitar tahun 2017.

Namun ia heran, hasil revisi kali ini sama sekali tidak memuat berbagai hal yang sudah dibahas dalam rapat-rapat tersebut.

"Seingat saya itu tidak banyak membincangkan soal ini (hal-hal yang kini menjadi hasil revisi), tapi banyak membincangkan hal-hal yang lain sebenarnya yang lebih subtantif ketika kita berbicara soal Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon

Menurut Zainal, revisi kali ini hanya memuat atau menjalankan putusan MK terkait UU MK itu sendiri.

Padahal, kata dia, tanpa melalui proses legislasi lagi dalam UU MK putusan MK tersebut sudah otomatis berlaku.

"Karena itu tumben betul DPR menjadi sangat rajin mengikuti putusan MK khusus UU MK. Karena di beberapa UU lain rasanya tidak banyak DPR pernah melakukan penyesuaian, menyesuaikan dengan putusan MK ketika MK membatalkan 1-2 pasal," ucap dia.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan uji materi dan formil terkait UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu tercatat dalam Nomor Perkara: 100/PUU-XVIII/2020 pada 9 November 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com