Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Kompas.com - 22/06/2021, 12:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Sebagai informasi, RUU KUHP sempat batal disahkan DPR RI pada September 2019 karena isi dari draf tersebut menuai kontroversi di masyarakat.

“Kita jelaskan kepada publik bahwa ketika nanti bulan Juli ada evaluasi prolegnas 2021, Komisi III selaku mitra kerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah bersepakat untuk memasukkan RUU KUHP ini dalam prolegnas 2021,” kata Edward dalam acara virtual, Selasa (22/6/2021).

Edward mengakui, hingga saat ini pemerintah memang belum menyerahkan draf perbaikan RUU KUHP terbaru kepada DPR ataupun koalisi masyarakat sipil.

Ia mengatakan, saat RUU KUHP sudah masuk menjadi Prolegnas Prioritas 2021, pemerintah akan memberikan draf versi terakhir dari RUU tersebut kepada publik.

“Pada saat itu lah pemerintah akan menyerahkan draf perbaikan versi pemerintah,” ujar Edward.

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik Karena Pertimbangan Politis

Selain itu, Edward menyebutkan, pemerintah sepanjang tahun 2020 terus melakukan upaya perbaikan terhadap RUU KUHP secara internal.

Ia menekankan, perbaikan tersebut dilakukan terhadap 14 isu kontroversial yang ada dalam RUU KUHP versi tahun 2019 dengan menyesuaikan masukan dari koalisi masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Edward mengatakan, pasal mengenai aborsi dan pemerkosaan akan diformulasikan ulang. Sedangkan pasal mengenai pemidanaan terhadap dokter gigi akan dikeluarkan.

“Kalau tadi pasal-pasal yang didrop misalnya adalah pemidanaan terhadap dokter gigi. Kemudian pasal-pasal yang direformulasi ulang berdasarkan masukan teman-teman itu, satu, pasal tentang aborsi dan dua adalah pasal tentang pemerkosaan,” ujar dia.

“Dan kemudian ada pasal-pasal yang tetap kita pertahankan dengan berbagai macam argumentasi yang sebetulnya pada saat saat sosialisasi kita telah jelaskan itu kepada publik,” ucap Edward.

Diberitakan sebelumnya, RUU KUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebutkan, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com