Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan RUU ITE, RUU KUHP hingga RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 15/09/2021, 17:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 rencana Undang-Undang agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun rancangan atau revisi undang-undang tersebut di antaranya RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Tentang Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Satu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Ini supaya jelas, terkait dengan tindak pidana. Nomor urut 137 dalam Prolegnas 2020-2024," kata Yasonna dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Yasonna mengungkapkan, Indonesia hanya mengenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas pada Pertengahan Tahun

Namun, menurutnya sistem hukum pidana di Indonesia saat ini belum mengatur penelusuran, perampasan, dan penyitaan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, hal-hal tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang.

"Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum," jelasnya.

Kedua, RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU KUHP. Yasonna mengatakan, RUU tersebut berstatus carry over dan sudah disosialisasikan ke publik.

Adapun sosialisasi tersebut, diklaimnya telah dilakukan ke masyarakat umum hingga perguruan tinggi.

"Rancangan Undang-Undang KUHP sebagaimana kita ketahui bersama sudah dibahas pada tingkat pertama. Dan kembali dikonsultasikan kepada publik. Pasca kita tidak meneruskan RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah juga dengan DPR dari Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan kampus, dan perguruan tinggi tentang undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Parpol Koalisi Pemerintahan Bertemu, Bahas RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas hingga Silaturahmi

Menurut Yasonna, setelah menerima sosialisasi, masyarakat diklaim semakin mengerti dan memahami soal RKUHP.

Selain itu, RUU berikutnya yang diusulkan adalah RUU Pemasyarakatan yang sama-sama berstatus carry over.

Yasonna menyebut akan memperkuat konsep reintegrasi hingga penguatan restorative justice atau keadilan restorativ.

Ia mengatakan, konsep restorative justice nantinya juga akan sejalan dengan RUU KUHP.

"Sehingga tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah siapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," ungkapnya.

Keempat yaitu RUU tentang ITE juga diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com