Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Usul Dilakukan Referendum untuk Tahu Apakah Amendemen Perlu atau Tidak

Kompas.com - 11/09/2021, 16:11 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai polemik terkait amendemen UUD 1945 lebih baik diselesaikan dengan cara referendum.

Menurut Fadli Zon meski dalam Pasal 37 UUD 1945 dikatakan bahwa amendemen merupakan kewenangan MPR, namun masyarakat perlu dilibatkan untuk memberi pendapat apakah referendum mesti dilakukan atau tidak.

“Karena sekarang ini ada semacam disconnection antara wakil rakyat yang dipilih rakyat dengan kepentingan-kepentiangan yang sudah tidak lagi dalam kepentingan rakyat,” tutur Fadli dalam Forum Diskusi Salemba yang diadakan secara virtual, Sabtu (11/9/2021).

Dalam pandangannya, wacana amendemen UUD 1945 telah bergeser tidak lagi melihat kepentingan masyarakat, namun menjadi kepentingan partai politik.

“Misalnya direduksi sekedar kepentingan parpol, jadi bukan kedaulatan rakyat tapi kedaulatan parpol. Sehingga untuk keputusan yang lebih besar, kalau memang amendemen sekarang, ya referendum saja,” kata dia.

Baca juga: HNW: Bu Megawati Menyampaikan Tak Setuju Adanya Amendemen untuk Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Referendum adalah salah satu cara mengembalikan suara rakyat itu, apakah memang memerlukan (amendemen) konstitusi kita, karena menyangkut masa depan seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Fadli tak yakin bahwa amendemen UUD 1945 hanya akan berhenti pada pemberian kewenangan MPR untuk membuat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebab saat ini isu yang berkembang terkait amendemen UUD 1945 juga terkait dengan penambahan masa jabatan presiden atau jabatan presiden lebih dari dua periode.

“Tentu itu dapat menjadi pertanyaan besar dan (menimbulkan) konrofersi yang baru,” terang Fadli.

Fadli menambahkan, tidak ada urgensi yang mesti menjadi alasan untuk MPR melakukan amendemen UUD 1945.

“Jawaban saya sih sebetulnya tidak ada urgensinya dalam konteks itu melakukan amendemen. Karena kita ini politik kan, dalam politik kepentingannya apa?,” sebut dia.

Fadli menegaskan bahwa PPHN tidak menjamin akan membantu jalannya pemerintahan yang optimal.

Baca juga: Waketum PAN: Karena Ada Kondisi yang Tidak Normal, Sebaiknya Tidak Usah Amendemen

Masyarakat, lanjut dia, juga akan menolak adanya amendemen UUD 1945 karena tidak sejalan dengan situasi dan prioritas yang harus dikedepankan pemerintah saat ini.

“Menghadapi pandemi Covid-19 yang belum selesai, persoalan ekonomi yang masih tidak jelas, dan juga cara berpikir kita tentang PPHN ini seolah berbagai macam kebijakan tidak jalan karena tidak ada PPHN, saya kira perlu kita challenge, kita pertanyakan,” pungkas dia.

Wacana amendemen UUD 1945 kembali muncul setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa MPR perlu diberi kewenangan untuk membuat PPHN.

Bambang beralasan PPHN dibuat untuk menentukan pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Maka Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

Hingga kini wacana ini masih terus menjadi polemik, banyak pihak beranggapan amendemen UUD 1945 masih belum perlu dilakukan saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com