Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sikap Jokowi soal Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Setelah Putusan MA dan MK

Kompas.com - 10/09/2021, 08:01 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus bergulir.

Semua pihak kini tengah menanti sikap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menindak lanjuti hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat pengalihan menjadi ASN.

Kendati demikian, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, sikap Presiden Jokowi terkait TWK tak berubah.

Jokowi menilai yakni alih status kepegawaian tak boleh merugikan hak pegawai KPK sebagaimana yang tertuang dalam putusan uji materi Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: Pegawai Nonaktif Tunggu Kebijakan Presiden Usai MA Tolak Gugatan Uji Materi TWK KPK

Kemudian, dalam arahannya Jokowi juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, kata Dini, Jokowi belum akan melaksanakannya karena menunggu proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Kini baik MA ataupun MK sudah memberi putusan terkait permohonan uji materi terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Putusan MA

MA, dalam putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN menyebut, tindak lanjut hasil asesmen TWK menjadi kewenangan pemerintah.

Baca juga: Putusan MA: Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK KPK Jadi Kewenangan Pemerintah

Menurut MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

"Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS (tidak memenuhi syarat)," demikian yang tercantum dalam berkas putusan, Kamis (9/9/2021).

"Sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," lanjut kutipan tersebut.

Selain itu, MA juga menjelaskan bahwa asesmen hasil TWK itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020," demikian yang tertulis dalam berkas putusan.

Baca juga: Putusan MA: Pegawai KPK Tidak Dapat Diangkat Jadi ASN Bukan karena Berlakunya Perkom 1/2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com