Mahkamah menilai, bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara, salah satu yang telah diterima sebagai ukuran obyektif untuk memenuhi syarat adalah pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Sedangkan mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN, dinilai MA tidak terkait dengan asesmen TWK.
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021," demikian yang tertulis dalam berkas putusan.
Baca juga: Ini Pertimbangan MA Tolak Uji Materi Terkait TWK yang Diajukan Pegawai KPK
Atas dasar pertimbangan tersebut MA memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK.
Putusan MK
Begitu pula dengan MK yang juga memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021). Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide.
Pasal yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemohon menilai, hasil penilaian TWK pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK. Sementara bagi pegawai tidak tetap menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pusako: Putusan MK Tegaskan Alih Status Jadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Padahal, syarat TWK tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Kendati demikian, empat Hakim MK berpandangan, alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya dilihat sebagai peralihan, bukan seleksi pegawai baru.
Keempat hakim yang memiliki pandangan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.